Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak hasil zina, maka anak tersebut bukanlah anak dari bapakn biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut AKHIRNYA MENIKAH.
Seringnya kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat mengugurkan kandungan nya agar tidak menaggung malu.
Anak hasil zina TIDAK dinasabkan kepada bapaknya secara syar'i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya.
Dari Aisyah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda" Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA, (HR Bukhari 6760 dan Muslim 1457)
Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi WALI bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga.
Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam bersabda" Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga HARAM untuknya (HR. Bukhari 6385)
Maka wali nikah bagi anak wanita hasil zina tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di nefara kita adalah KUA (wali hakim) Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Penguasa adalah wali niklah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah (HR.Abu Daud 2083, shahih)
Maka jika sang bapak yang berzina NEKAT menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan dengan suaminya maka dikhawatirkan statusnya adalah perzinaan.
Dan juga anak zina TIDAK BERHAK mendapatkan harta warisan peninggalan bapak biologisnya. Dengan semikian pula sebaliknya, jika anak hasil zinanya meninggal dunia terlebih dahulu dan meninggalkan warisan.
Maka solusinya sang bapak dan ibu yang sahulunya berzina MENJELASKAN baik-baik kepada anak wanitanya. Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat dari siksa akhirat.
JANGAN SEKALI PUN TERBERSIT KEINGINAN DI HATIMUA UNTUK BERZINA, MESKIPUN SEKADAR BERCANDA, JANGAN MAIN MAIN DENGAN HUKUM ALLAH.
JANGAN MALU MENGUNGKAPKAN DARIPADA NIKAH TIDAK SAH, DAN TERJADI ZINA TURUN TEMURUN.
Status Anak Lahir Diluar Nikah
JAwabnya: Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah.
Dan di salam kasus yang seperti ini dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi olehb laki-laki yang menzinai dan menghamilinya, tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, “ Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah ) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.
Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang di zinai dan dia hamil setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina.
Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hal apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan perwalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadist di atas yaitu"….dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)" Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkaj tidak terputus sama sekali.
Karena agama yang mulai ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu'Alam.
Karya Al Ustadz Abdul Hakim amr afdat
