DLH Kota Mojokerto Sosialisasikan Cara Mengolah Limbah B3 untuk Lingkungan yang Lebih Aman

 


Dalam upayanya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran akibat bahan berbahaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pengeolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara berkala. DLH Kota Mojokerto berkoitmen untuk memastikan setiap pihak memahami cara yang tepat dalam mengelola limbah B3 agar tidak menimbulkan dampak negative bagi kesehatan dan lingkungan.

Meningkatkan Kesadaran Pengelolaan Limbah B3

Limbah B3 merupakan sisa dari suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan atau membahayakan makhluk hidup. Jenis limbah ini dapat berasal dari kegiatan  rumah tangga, industri, fasilitas kesehatan, hingga laboratorium. Karena sifatnya yang berisiko tinggi, pengelolaan limbah B3 ini memerlukan penanganan khusus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kepala DLH Kota Mojokerto menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. banyak warga dan pelaku usaha kecil yang belum mengetahui bahwa beberapa produk sehari-hari seperti baterai bekas, cat, pestisida, obat kadaluarsa, hingga lampu neon termasuk kategori limbah B3 dan tidak boleh dibuang sembarangan.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun kesadaran bahwa limbah B3 harus dikelola dengan benar agar tidak mencemari tanah, air, maupun udara” ujarnya.

Langkah-langkah Pengelolaan Limbah B3

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Kota Mojokerto menjelaskan secara rinci tahapan pengelolaa, limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan perundangan. Mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemusnahan atau pengolahan akhir harus dilakukan secara hati-hati dan menggunakan sarana yang aman.

  • Pemilahan dan labeling : Limbah B3 harus dipisahkan dari limbah bisa dan diberi label yang jelas untuk menghindari pencampuran.
  • Penyimpanan Sementara: Disimpan di tempat khusus dengan wadah yang kedap dan tahan terhadap bahan kimia.
  • Pengumpulan dan Pengangkutan: Hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi pengangkutan limbah B3.
  • Pengolahan atau Pemusnahan: Dilakukan di fasilitas pengolahan berizin yang memiliki teknologi ramah lingkungan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, risiko pencemaran lingkungan dapat diminalkan, dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjamin.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

DLH Kota Mojokerto menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan limbah B3 ini tidak hanya bergantung pada poeran pemerintah saja, tapi juga partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.

Oleh karena itu, DLH mendorong terbentuknya bank limbah B3 rumah tangga serta kerja sama dengan sekolah, rumah sakit, dan industri untuk menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

Selain itu, DLH juga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan limbah sesuai standar. Dengan langkah ini, diharapkan Mojokerto dapat menjadi kota yang bersih, sehat dan berwawasan lingkungan.

Menuju Kota Mojokerto yang Ramah Lingkungan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Pengelolaan limbah B3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan pengetahuan yang benar dan penerapan yang konsisten, Kota Mojokerto dapat melangkah menuju masa depan yang lebih aman, bersih, dan berkelanjutan.   

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak