Dalam upayanya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di ibu kota Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu melaksanakan berbagai kegiatan aksi bersih-bersih serta pengelolaan sampah secara masif.
Aksi ini tak hanya bersifat simbolik, tetapi juga
diposisikan sebagai bagian dari strategi perubahan gaya hidup lingkungan dan
tata kelola yang berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tekad Penanganan Sampah
DLH Kota Palu menyatakan bahwa penanganan sampah menjadi
salah satu isu utama dalam dokumen perencanaan jangka menengah Kota Palu
2025-2030.
Sekretaris DLH Kota Palu , Ibnu Mundzir, menyebut bahwa
revolusi pengelolaan lingkungan akan dimulai dari pengelolaan sampah yang
efektif , perubahan dari hulu hingga
hilir, dan mengubah gaya hidup minim sampah masyarakat. Salag satu momentum
yang dimanfaatkan adalah peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025, di mana
aksi tersebut dirancang sebagai penguatan pengurangan timbulan sampah di kota
Palu.
Aksi Bersih-Bersih
Kegiatan bersih-bersih yang digelar oleh DLH Kota Palu
melibatkan berbagai elemen masyarakat: pemerintah daerah, TNI/Polri, komunitas
lingkungan, pelajar dan warga setempat. Misalnya:
Di Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)2024, ribuan tim
gabungan membersihkan pasisir Pantai Talise sebagai titik awal peringatan.
Pada tanggal 17
Februari 2025, DLH Kota Palu bersama pelajar dan guru melaksanakan aksi
pungut sampah di area sekolah di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Cikditiro.
Dalam rangka HPSN 2025, DLH Kota Palu memperluas agenda : aksi di pesisir, sekolah, pasar, hutan
mangrove, hingga dialog ilmiah lingkungan.
Metode yang digunakan mencakup gotong-royong kerja bakti
massal, pembersihan titik rawan sampah, edukasi langsung ke masyarakat dan
pelajar, serta pengangkutan sampah oleh armada DLH. Lingkungan dimulai dari
pemilahan sampah di sumber, pengumpulan, hingga penghijauan lingkungan sebagai
bagian dari penguatan ekonomi.
Penanganan Sampah-Aspek Strategis
DLH Kota Palu tidak hanya melakukan aksi bersih-bersih,
tetapi juga menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang
sistematis, seperti:
Penerapan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dan Styrofoam
melalui peraturan Wali Kota Palu Nomor
40 tahun 2021.
Pengaturan jadwal
pembuangan sampah rumah tangga mulai pukul 17.00 WITA dengan sistem wadah
khusus dan pengangkutajn malam hari,
untuk menjaga kebersihan lingkungan permukiman.
Pengembangan kawasan pesisir dan mangrove sebagai zova
konservasi sekaligus sebagai bagian dari strategis pengendalian sampah dan
abrasi laut.
Manfaat dan Harapan ke Depan
Dari aksi-aksi yang dijalankan, DLH Kota Palu berharap
masyarakat mendapatkan menafaat langsung: lingkungan yang lebih bersih dan
sehat, peningkatan ruang hijau pesisir yang mendukung rekreasi dan ekosistem,
serta peningkatan kesadaran untuk menjaga kebersihan sehari-hari. Kepala DLH
Kota Palu menegaskan bahwa pemerintah hanya sebagai fasilitator, kunci sukses
adalah partisipasi aktif warga.
Kedepan, DLH Kota Palu menargetkan pengurangan timbulan
sampah secara signifikan sesuai program nasional, serta penerapan gaya hidup 3R
(reduce, reuse, recycle) secara lebih
luas. Pencapaian tersebut diharapkan bisa memposisikan Kota Palu sebagai kota
yang tidak hanya bersih secara visual, tetapi juga tangguh dalam pengelolaan
lingkungan dan sampah.
