5 Poin Tanya Jawab Seputar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia

5 Poin Tanya Jawab Seputar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia

Bagi kalian yang tinggal di kawasan industri, pastinya kalian sering mendengar kata Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Atau barangkali kalian termasuk karyawan yang menjadi saksi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan Serikat Buruh. Jika iya, maka penting untuk mengetahui tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, mulai dari dasar hukumnya hingga jawaban-jawaban atas pertanyaan mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Akhir-akhir ini Serikat Buruh/Serikat Pekerja sering dipertanyakan karena tak jarang ada video viral berbau tindakan kriminal yang menyebut bahkan menampilkan embel-embel Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Klimaksnya, keberadaan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di masyarakat umum dianggap sebagai kriminal. Apakah benar demikian? Yuk kita kupas.


Tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Definisi Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, defenisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dari definisi di atas, jadi jelaslah bahwa keberadaan Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu penting karena bisa menjadi wadah dalam memperjuangkan dan mewujudkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena sangat kecil kemungkinan tercapainya kesejahteraan apabila karyawan berjuang secara sendiri-sendiri.

Fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja

Dalam banyak kasus, peran serta Serikat Buruh/Serikat Pekerja sangat bermanfaat bagi buruh sebagai individu maupun secara keseluruhan. Misalnya saja dalam kasus karyawan yang pecat atau bahasa hukumnya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tak sedikit karyawan yang belum mengetahui hak-haknya saat hari pertama menjadi buruh bahkan di setelah diPHK.

Fungsi dan Peran Serikat Buruh/Serikat Pekerja secara umum dan sering ditemui adalah:

  • sebagai wadah berbagi pengetahuan hukum dan informasi umum antar pekerja/buruh maupun antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja
  • sebagai lembaga advokasi untuk memperjuangkan hak pekerja/buruh secara mediasi. Apakah itu mediasi bipartit, tripartit, maupun di Pengadilan Hubungan Industrial
  • sebagai tempat diskusi dan pengembangan agar terciptanya harmonisasi hubungan kerja di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi
  • dan sebagainya


Tanya Jawab Seputar Serikat Buruh/Serikat Pekerja

1. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja sama seperti Ormas/OKP?

  • Tidak. Mengidentikkan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan Ormas atau OKP adalah kekeliruan. Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki payung hukum tersendiri seperti disebutkan di atas yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Sedangkan Ormas atau OKP berdiri di bawah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Ormas ini sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang berdampak pada beberapa organisasi masyarakat dibubarkan pemerintah.

2. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja boleh beracara di Pengadilan?

  • Dalam hal memperjuangkan hak pekerja/buruh di Pengadilan Hubungan Industrial, Serikat Buruh/Serikat Pekerja tidak dilarang melakukan gugatan dan beracara. Hal ini sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya. Namun dalam ranah pidana dan perdata lainnya di Pengadilan Negeri, setiap advokat berhak mengajukan beracara dan mengajukan gugatan. Itulah kenapa anggota dan pengurus di banyak Serikat Buruh/Serikat Pekerja merupakan advokat.

3. Apa berapa banyak organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Indonesia?

  • Ada banyak. Perjalanan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Indonesia merupakan sejarah sebab sejak masa Pra Kemerdekaan, Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki peran aktif membangun perekomian bangsa hingga turut serta memperjuangkan kemerdekaan. Di masa orde baru tahun 1985, pemerintah hanya mengizinkan satu wadah saja bagi buruh untuk berserikat yaitu SPSI. Pada 1986, aktivis perburuhan dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak tergabung SPSI berinisiatif menjalankan tugas-tugas perlindungan dan advokasi terhadap buruh. Puncaknya pada 1992, Serikat Buruh Independen pertama di Indonesia didirikan oleh aktivis reformasi Muchtar Pakpahan bernama SBSI. Kemudian pasca Reformasi 1998, bermunculan banyak organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja selain SPSI dan SBSI. Beberapa diantaranya adalah KSPI, KPBI, KASBI, dan lain-lain. 

4. Apakah anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja otomatis menjadi anggota Partai Buruh?

  • Tidak. Partai Buruh berdiri di bawah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Walalupun dilandasi minat dan tujuan yang sama, sistem keanggotaan Serikat Buruh/Serikat Pekerja terpisah dengan sistem keanggotaan Partai Politik. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya anggota maupun pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang maju menjadi Calon Legislatif dari partai selain Partai Buruh dalam pemilu 2024. Yang pada akhirnya gagal terpilih karena dianggap tidak mendukung upaya perjuangan kesejahteraan pekerja/buruh.

5. Apakah mendaftar sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja harus bayar?

  • Tergantung pada Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang mana anda mendaftar. Mayoritas organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja memberlakukan biaya pendaftaran. Bahkan ketika anda resmi menjadi anggota, diwajibkan membayar iuran. Sistem iuran menjadikan organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja kokoh dan bekerja maksimal. Sebab menjalankan roda organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja tidak murah dan tidak mudah, sehingga diperlukan gotong royong dan kerja sama anggota dengan sistem iuran. Iuran secara kolektif dipergunakan untuk berbagai maca upaya dan kegiatan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.


Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki peran penting dalam menjaga dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan pekerja/buruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah organisasi yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Fungsinya mencakup berbagai aspek, seperti menjadi wadah berbagi pengetahuan, lembaga advokasi, tempat diskusi, dan pengembangan untuk menciptakan harmonisasi hubungan kerja.

Namun, seringkali Serikat Buruh/Serikat Pekerja dipertanyakan dan terkadang dihubungkan dengan tindakan kriminal dalam berbagai konteks. Penting untuk memahami bahwa identifikasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan organisasi kemasyarakatan atau kelompok politik adalah kesalahan. Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki payung hukum tersendiri dan memiliki peran yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Penting juga untuk dicatat bahwa keanggotaan Serikat Buruh/Serikat Pekerja tidak otomatis membuat seseorang menjadi anggota Partai Buruh, dan keanggotaan ini seringkali memerlukan pembayaran iuran. Organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja memiliki sejarah panjang di Indonesia, dengan banyak organisasi yang muncul setelah era Reformasi pada tahun 1998.

Dengan pemahaman yang benar tentang peran dan fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, masyarakat dapat lebih bijak dalam menilai dan memahami kontribusi positif yang dapat diberikan oleh organisasi ini dalam melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak