Anies Baswedan Dua Kali Kabulkan Tuntutan Buruh DKI Jakarta

Anies Beswedan Dua Kali Kabulkan Permintaan Kaum Buruh

Anies Baswedan dua kali memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Keputusan itu berujung gugatan dan Anies pun kalah di pengadilan.

Belakangan, Anies pun kembali memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Kronologi Anies Revisi UMP Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun lalu. Angka kenaikan itu sesuai dengan formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengikuti formula itu, maka ditetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan angka di tahun 2021. Keputusan Anies itu pun menuai kritik dari para buruh. Buruh berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes. Anies pun sempat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.

Sambil duduk meleseh bersama massa buruh, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil. Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies.

Belakangan, Anies pun merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan revisi itu, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.

Dianggap Langgar Aturan dan Digugat

Langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 belakangan mendapat protes dari pemerintah pusat hingga pengusaha. Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Chairul Fadhly Harahap menegaskan, keputusan Anies itu bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia. Belakangan, Apindo menggugat SK kenaikan UMP DKI 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baru-baru ini, PTUN pun menghukum Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.

Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen. Putusan PTUN itu tak diterima oleh buruh. Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen kembali menggelar unjuk rasa di Balai Kota meminta Anies mengajukan banding. Anies Putuskan Banding.

Belakangan, Anies memutuskan memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas PTUN. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena besaran UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 yang ditetapkan majelis hakim dinilai tak layak.

"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.

Keputusan Anies untuk banding itu pun disambut sukacita kelompok buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Anies sebagai sosok yang tegas dan memiliki empati terhadap kaum buruh.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said.


Anies Beswedan Dua Kali Kabulkan Permintaan Kaum Buruh

Pencitraan demi Pilpres?

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai langkah Anies memenuhi tuntutan buruh ini merupakan strategi pencitraan untuk menarik simpati kalangan pekerja. Tujuan akhirnya tak lain sebagai modal untuk berkontestasi di pilpres 2024 mendatang.

"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," kata Adi saat dihubungi Kompas.com.

Adi menyoroti mengapa sejak awal Anies sampai berani mengangkangi aturan dari pemerintah pusat. Ia menilai keputusan berani Anies menabrak aturan itu tak lain karena motif politik elektoral.

Adi menilai niatan Anies menarik simpati buruh ini justru bisa menjadi bumerang. Ia menilai, belum tentu buruh akan jadi terpikat pada sosok Anies karena telah menaikkan UMP. Ia justru khawatir kebijakan Anies yang melanggar aturan ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin track record Anies yang secara gamblang telah menabrak aturan justru nantinya dipermasalahkan jelang pilpres.

"Jadi salah betul kalau ada keinginan Anies mendapat dukungan buruh dengan kenaikan yang enggak seberapa ini," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak