Dasar Hukum, Cara Membuat Akun E-Meterai, dan Cara Menggunakannya

Dasar Hukum E-Meterai, Cara Membuat Akun, Dan Cara Menggunakannya

Di era digital yang terus berkembang, teknologi telah mengubah cara kita melakukan banyak hal, termasuk dalam aspek hukum dan perpajakan. Salah satu inovasi terbaru dalam hal ini adalah penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik, yang telah memudahkan proses pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Membuat akun e-Meterai adalah langkah awal yang penting dalam memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak atas dokumen elektronik. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat akun e-Meterai dengan mudah dan cepat.

Ini akan membantu Anda menghemat waktu dan upaya dalam proses pembayaran pajak Anda. Jadi, segera buat akun e-Meterai Anda dan nikmati kemudahan dalam dunia perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep dasar hukum e-Meterai, bagaimana cara menggunakannya, dan dampaknya dalam dunia perpajakan.


Konsep Dasar e-Meterai

e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Konsep ini diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 di Indonesia. Menurut PP ini, e-Meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khusus untuk dokumen elektronik.


Regulasi Dasar Hukum E-Meterai

Hukum e-Meterai memiliki dasar regulasi yang kuat. Dasar utamanya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. UU ini mengatur berbagai aspek terkait dengan meterai, termasuk pengenalan e-Meterai. Menurut UU tersebut, pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama.


Membuat Akun, Cara Membeli, dan Cara Menggunakan e-Meterai

Sebelum Anda dapat menggunakan e-Meterai, Anda perlu memiliki akun yang terdaftar. Akun e-Meterai penting karena melalui akun inilah Anda dapat melakukan pembelian e-Meterai, mengatur dokumen yang akan menggunakan e-Meterai, dan melacak riwayat transaksi Anda.

Dengan kata lain, akun e-Meterai adalah pintu masuk Anda ke dalam dunia pembayaran pajak elektronik yang lebih efisien. Proses penggunaan e-Meterai melibatkan beberapa langkah penting:

Membuat Akun E-Meterai

  • Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
  • Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  • Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
  • Isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  • Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai.

Cara Pembelian e-Meterai Online

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Masukkan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
  • Akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk memilih metode pembayaran
  • Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

Membubuhkan e-Meterai

  • Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  • Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  • Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  • Masukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  • Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.


Jenis-Jenis Akun Pengguna e-Meterai

Pada situs e-Meterai, terdapat tiga jenis pengguna atau akun:

  1. Personal, merupakan pengguna yang bersifat individu atau pribadi.
  2. Enterprise, merupakan pengguna dalam bentuk organisasi atau instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Terbagi dalam dua tipe akun, yaitu Parent dan Child. Akun Parent dapat menaungi banyak Child, dan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent.
  3. Wholesale, merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik dalam proses distribusi atau penjualan kembali.


Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai

e-Meterai memiliki bentuk dan ciri-ciri khusus yang membedakannya dari meterai tempel. Ini termasuk:

  • Bentuk e-Meterai adalah persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
  • Pada e-Meterai terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH".
  • Terdapat kode unik berupa nomor seri pada e-Meterai.
  • Pada e-Meterai terdapat keterangan tertentu, seperti gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK".


Penutup

Hukum e-Meterai adalah langkah maju dalam revolusi perpajakan di era digital. Dengan kemudahan penggunaan cara membuat akun e-Meterai dan regulasi yang jelas, proses pembayaran pajak atas dokumen elektronik menjadi lebih efisien dan transparan. Dengan memahami dasar hukum e-Meterai dan langkah-langkah penggunaannya, kita dapat lebih siap menghadapi masa depan perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak