Pasang Iklan Murah

Pasang Iklan Di Sini

Pakar Hukum Pidana Sebut Pelaku Akun Palsu Sosmed Wabup Asahan Bisa Dipidana

Dr. Muhammad Salim Fauzi, S.H., M.H.

Persma Grahita - Keberadaan akun facebook palsu Wakil Bupati (Wabup) Asahan mengancam keamanan masyarakat. Sebelumnya pada Selasa (6/7/2021) pagi, Ketua Serikat Buruh (K)SBSI Kabupaten Asahan Mawardi menerima messenger dari akun atas nama Taufik Zainal Abidin. Dalam aplikasi pesan singkat tersebut, Mawardi diminta mengirimkan kode verifikasi WhatsApp ke akun Taufik Zainal Abidin.

Di hari yang sama, Kepala Diskominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat mengakui akun facebook yang beralamat link https://www.facebook.com/taufik.z.abidin.35 adalah akun palsu dan penipuan. Ia juga mengimbau untuk mewaspadai akun sosial media yang mencatut nama dan foto Taufik Zainal Abidin yang tak lain Wakil Bupati Asahan.

Menanggapi kasus akun palsu Wakil Bupati Asahan, Dr. Salim Fauzi Lubis, S.H., M.H. mengungkapkan pelaku pembuat akun palsu bisa dipidana. Kasus seperti akun palsu merupakan delik aduan. Artinya pelaku bisa dipidana apabila Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin merasa dirugikan, dan melaporkannya langsung kpd pihak kepolisian. 

"Inikan delik aduan. Jika wabub merasa dirugikan baru menimbulkan kasus (pidana -pen), dan bisa dilacak", ungkapnya pada Selasa (6/7/2021) malam.

Lebih lanjut, ketika ditanya apa yang bisa dilakukan masyarakat terhadap akun palsu tersebut, pakar hukum pidana yang juga Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Asahan ini mengatakan, apa ada pernyataan dari akun palsu tersebut yang merugikan atau meresahkan masyarakat atau tidak?

"Dan didalam akun yang diduga palsu tersebut, apakah ada kalimat yang membuat resah masyarakat. Atau kalimat fitnah, atau lain lain", terang Dr. Salim Fauzi Lubis. 

Masih kata Dr. Salim Fauzi Lubis, ia mengenang adanya akun palsu media sosial yang mencatut nama dan foto Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. yang meminta uang dari Kepala Puskesmas dan pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan masyarakat tidak perlu heboh bila mendapat pesan singkat dari akun sosial media pejabat publik yang berisi janji atau meminta sesuatu yang tidak wajar.

"Sesuatu yang tidak mungkin saja hal ini dilakukan oleh pejabat setingkat bupati atau pejabat lain, sangat fulgar. hal ini sangat terbuka sekali, sebaiknya masyarakat mensikapinya dengan senyum saja", katanya.

"Tidak perlu heboh. Sebab itu adalah sesuatu yang TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN OLEH BUPATI. Masyarakat harusnya langsung mengatakan bahwa hal ini tidak mungkin dan wajib mengatakan akun palsu. Zaman sekarang banyak akun akun yang dipalsukan, akun facebook saya saja pernah. Apalagi akun Pejabat, menurut saya bahwa sipembuat akun ingin menjatuhkan nama baik pejabat Bupati atau wakil bupati", imbaunya. 

Meski demikian, masih kata Dr. Salim Fauzi Lubis, ia mengatakan bila yang bersangkutan merasa keberatan terhadap akun palsu yang mencatut nama dan foto maka bisa dilacak oleh tim ITE atau cybercrime bila yang bersangkutan melaporkan akun tersebut.

"Jika pejabat bupati mau dan merasa keberatan, tentunya hal ini bisa saja dilacak oleh tim ITE atau pihak kepolisian. Setelah diadukan oleh yg dirugikan. Atau disebut Delik aduan, artinya pak bupati yang langsung melaporkan dan merasa keberatan atas akun tersebut", tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar