Pasang Iklan Murah

Pasang Iklan Di Sini

Presiden dan Penundaan Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan


PRESIDEN DAN PENUNDAAN PEMBAHASAN KLASTER KETENAGAKERJAAN
Oleh : Andi Naja FP Paraga / Aktivis Perburuhan

Pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU CAKER) 2020 tentu sebuah pilihan sikap yang demokratis dan moderat. Demokratis karena Presiden mempertimbangkan masukan dari Serikat Buruh/Pekerja yang massif menolak RUU CAKER tersebut terutama Klaster Ketenagakerjaan. Moderat karena Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari RUU CAKER bahkan memberi peluang untuk direvisi.

Sikap Moderat Presiden Joko Widodo terhadap Klaster Ketenagakerjaan ini memberi ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan-masukan hingga koreksi-koreksi terhadap draft Klaster Ketenagakerjaan yang dirasa sangat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Tentu saja hal ini merupakan peluang baik untuk kembali duduk bersama dan membicarakan dengan target Win-win Solution.

Tidak dikeluarkannya Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja haruslah dilihat secara positif. Dunia Ketenagakerjaan dengan aturan-aturannya yang masih tumpang tindih memang harus diakhiri. Upaya menguji materi sejumlah pasal utama Undang-undang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi tentu hasilnya tak memuaskan semua pihak. Kita butuh ruang dialog sosial mempertemukan berbagai keinginan yg berbeda. Justru Inilah saatnya dengan memberikan masukan kepada Pemerintah disaat Klaster Ketenagakerjaan ditunda pembahasannya di DPR RI.

Kita berharap penundaannya sekurang-kurangnya 6 bulan hingga satu tahun untuk memberi ruang seluas-luasnya kepada stake holder saling memberikan konsep. Serikat Buruh, Apindo, dan Pemerintah duduk kembali dalam rapat-rapat Tripartit Nasional yang diperluas. Jika diagendakan dengan rapih rasanya pertemuan-pertemuan antar stake holder sudah bisa dimulai bulan juni 2020 dan memilih tempat netral. Bisa saja DPR RI memfasilitasi tempatnya di Gedung DPR RI saja untuk semua tahapan Pembahasan hingga Finishing. Penundaan ini tentu Anugerah yang besar dan patut diapresiasi.

Posting Komentar

0 Komentar